Agen Gas

Pengertian dan Peluang Agen Distributor Gas

Donabisnis.com – Agen gas. Makanan adalah kebutuhan primer dan semua orang memerlukannya. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kita membutuhkan gas untuk memasak makanan.

Saat ini gas menjadi sumber api untuk membuat dapur kita ‘ngebul’, tanpa gas LPG, kita tidak bisa memasak. Meski bisa menggunakan kayu dan pawon, tapi itu sudah tidak digunakan lagi di masa sekarang.

Nah maka dari itu ketika Anda melihat peluang ini, maka Anda sadar bahwa peluang menjadi distributor atau agen gas LPG begitu menguntungkan. Terutama dalam hal pemasarannya yang mudah.

Di sini kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai agen distributor gas LPG (Elpiji). Anda bisa menyimaknya pada pembahasan yang ada di bawah ini, silahkan disimak.

Syarat dan Ketentuan

Ketika mendaftar agen gas elpiji, ada beberapa syarat dan ketentuan yagn perlu dipahami. Berikut ulasan lengkapnya.

  1. Badan usaha harus berbentuk koperasi atau Perseoran Terbatas.
  2. Siapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
    • KTP
    • NPWP
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Bukti Penguasa Lahan
    • Bukti Saldo Rekening
  3. Siapkan dokumen pendukung, seperti berikut:
    • Status : Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan)
      • Sertifikat hak guna bagunan atas nama pemilik badan usaha beserta dokumen pelengkap berupa bukti transaksi.
      • Sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha.
      • Sertifikat hak guna atas nama badan usaha beserta dokumen pelengkap bukti transaksi.
    • Status : Hak Guna Bangunan (dijaminkan)
      • Sertifikat hak guna atas nama pemilik badan usaha beserta surat keterangan tanah BPN dan bukti transaksi.
      • Sertifikasi hak guna atas nama badan usaha beserta surat keterangan tanah BPN.
      • Sertifikat hak bangunan tanpa atas nama badan usaha tanpa dokumen pelengkap.
    • Status : Sewa Lebih Dari/Sama Dengan 5 Tahun
      • Surat perjanjian sewa menyewa atau notarial beserta surat perizinan atau bukti transaksi.
      • Status : Akta Jual Beli
      • Akta jual beli atas nama badan usaha.
      • Akta jual beli atas nama pemiliki badan usaha beserta bukti transaksi.
    • Status : Pengikatan Jual Beli Dari Notaris
      • Akta jual beli atas nama PT.
      • Akta jual beli atas nama badan usaha beserta bukti trasanski.
    • Status : Girik/ Persil C
      • Girik atau Persil C atas nama badan usaha beserta surat pengikatan juala beli.
      • Girik atau Persil C atas nama badan usaha beserta pengikat jual beli dan bukti transaksi.
    • Status : Belum Ada Lahan
      • Dana pembelian lahan 100%.
      • Kuitansi DP.
      • Fotokopi sertifikat tanah.
      • KTP pemilik lahan.
      • Surat pernyataan jual beli.
      • Bukti transaksi.
  4. Bukti saldo rekening badan usaha atau pemilik.
  5. Akta pendirian usaha.
  6. TDP dan SIUP.
  7. Fotokopi bukti adanya kepemilikian usaha sejenism contohnya yaitu:
    • Pangkalan LPG
    • Agen LPG NPSO
  8. Fotokopi bukti adanya kerjasama dengan PT Pertamina, contohnya yaitu:
    • Bukti menjadi pangkalan LPG PSO.
    • Sumber agen penyuplai.
    • SPBE
    • Agen LPG NPSO

Cara mendaftar Agen Gas LPG Online

Pertama-tama Anda harus masukke situs resmi kemitraan pertamina. Untuk langkah lebih jelasnya, Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini.

  1. Langkah yang pertama silahkan kunjungi situs resmi Pertamina di https://kemitraan.pertamina.com/.
  2. Kemudian, silahkan klik Daftar Calon Mitra SPBU.
  3. Selanjutnya, silahkan pilih keagenan LPG PSO atau NON PSO. Lalu klik Daftar Sekarang.
  4. Lalu, tentukan lokasi yang sesuai denga alamat perusahaan Anda.
  5. Setelah itu, anda akan dimintasi untuk melampirkan dokumen sebagai berikut:
    • Surat izin perjanjian kerja
    • Izin pendiria usaha
    • Izin gangguan
    • Tanda Daftar Perusahaan
    • Rekomendasi
    • KTP.
  6. Jika pendaftaran sudah selesai, pihak Pertamina akan melakukan survei untuk melakukan penyaringan mendapatkan agen yang sesuai.

Apabila calon mitra dinyatakan layak menjadi agen gas elpiji, bukan berarti usaha bisa langsung dijalankan. Anda masih harus memenuhi syarat yang diperlukan di atas untuk keperluan penandatanganan kontrak.

Agen juga harus beroperasi di bawah standar operasional perusahaan (SOP) PT Pertamina. Jika ingin merekrut karyawan, maka akan menjadi tanggung jawab pemohon dan para pekerja harus bekerja sesuai etika kerja PT Pertamina.

Syarat Perizinan Agen Gas LPG

Setelah dinyatakan menjadi agen LPG PSO, selama kurang lebih 6 bulan calon mitra harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku dari PT Pertamina. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Akta Pendirian Badan Usaha beserta perubahannya.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Surat Referensi Bank.
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum.
  6. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  7. Izin Gangguan Sesuai Dengan Ketentuan Pemda Setempat.
  8. Susunan Kepengurusan.
  9. Susunan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet Elpiji 3 kg beserta Kontrak Perjanjian Agen dengan Pangkalan.
  11. Surat Penyataan Menggunakan Kertas Putih Bermaterai.
    • Pakta Integritas.
    • Kesediaan untuk patuh terhadap ketentuan PP, Pemda Setempat dan PT Pertamina.
    • Kesanggupan membiayai ke semua sarana dan fasilitas agel LPG.
  12. SKP LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

2. Persyaratan Fasilitas dan Sarana

  1. Tempat Usaha
    • Tersedia ventilasi ukuran maksimal 30 cm sebanyak 40% dari luas gudang.
    • Dilengkapi dengan gas detektor.
    • Lantai tempat berukuran setinggi gudang, agar bisa diakses langsung saat loading dan unloading tabung ke dalam atau ke armada angkut.
    • Dilengkapi dengan listrik explotion proof.
    • Penumpukan tabung maksimal 4 tabung isi dan 5 tabung kosong.
    • Jarak penyimpanan tabung dengan tembok dan outlet 3 cm.
  2. Kendaraan
    • Tersedia minimal 1 unit truck untuk kendaraan operasional.
  3. Alat Penimbang
    • Tersedia alat penimbang layak pakai dengan kapasitas 25kg dan suda ditera.
    • APAR
    • Wajib memiliki alat pemadam api ringan untuk gudang, kendaraan dan outlet.
  4. Rambu Petunjuk
    • Tersedia larangan dan rambu petunjuk di outlet dan gudang berupa rambu-rambu peringatan gas mudah terbakar, dilarang merokok serta dilarang membanting tabung gas.
  5. Kartu Identitas
    • Karyawan harus dilengkapi dengan identitas diri, seragam dan dicantumkan dengan jelas logo LPG, nama agen serta nama petugas.
  6. Papan Nama
    • Gudang harus terpasang papan nama serta harus diisi sesuai ketentuan dari PT Pertamina.
  7. Perangkat Sarana IT
    • Harus tersedia perangkat IT seperti PC, Laptop, Telepone, Printer, Sambungan internet dan harus ada alamat email yang aktif.
  8. Layanan Antar
    • Tersedia sarana dan fasilitas layanan antar termasuk hotline agen LPG.

Akhir Kata

Mungkin sampai di sini terlebih dahulu penjelasan mengenai agen distributor gas. Mudah-mudahan membantu bagi Anda yang ingin menjual gas LPG terutama di darah padat penduduk.

Baca:

Originally posted 2023-09-09 06:58:36.

Tinggalkan komentar