Pengertian Bisnis Syariah

Definisi Bisnis Syariah dan Konsepnya

Donabisnis.com – Pengertian bisnis syariah. Apa itu bisnis syariah? Belakangan ini bisnis syariah semakin populer di Indonesia. Hal tersebut tidak lain karena mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam atau muslim dan muslimah.

Bisnis syariah tentu berbeda dengan bisnis konvensional. Bila bisnis biasa lebih mengarah pada keuntungan, maka bisnis ini lebih mengarah pada nilai-nilai Islami sesuai Al Quran dan hadits. Seperti apa sih?

Dari pada menebak-nebak, lebih baik langsung saja simak arti, definisi, dan pengertian bisnis syariah secara umum atau menurut pendapat pakar. Selain itu kami juga akan menjelaskan tentang prinsip, konsep, tujuan, karakteristik, etika, rukun, hingga contohnya.

Pengertian Bisnis Syariah

Ada beberapa pengertian bisnis syariah, yaitu secara umum dan menurut pendapat para ahli. Berikut ulasannya.

Pengertian Bisnis Syariah Secara Umum

Pengertian bisnis syariah berasal dari kata syariat yang punyai makna yaitu hukum agama yang sesuaikan interaksi manusia bersama dengan manusia, manusia bersama dengan alam sekitarnya, dan manusia bersama dengan Allah sesuai bersama dengan Al Quran dan hadist.

Syariat juga bisa diartikan sebagai suatu perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah SWT untuk semua umat manusia, dan disampaikan melalui perantara Nabi Muhammad SAW berkenaan bersama dengan akhlak, ibadah, muamalah, dan lain-lain. Oleh dikarenakan itu, bisa diartikan bahwa bisnis syariat merupakan kesibukan berdagang atau menjual beli yang dilandaskan terhadap hukum Islam.

Pengertian Bisnis Syariah Menurut Para Ahli

Di bawah ini adalah pandangan para pakar ahli tentang pengertian bisnis syariah.

1. Muhammad Abdullah Al-Arabi

Ekonomi Syariah menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi adalah sekumpuan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di ats landasasn dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

2. M.A. Mannan

Ilmu Ekonomi Syariah menurut M.A Mannan adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

3. Monzer Kahf

Ekonomi Islam menurut Monzer Kahf dalam bukunya “The Islamic Economy” adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tools of analysis seperti matematika, statistik, logik dan ushul fiqih.

4. Wikipedia

Ekonomi Syariah menurut Wikipedia adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

5. Yusuf Qardhawi

Ekonomi Syariah menurut Yusuf Qardhawi adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan.

6. Umer Chapra

Ekonomi Islam menurut Umer Chapra adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraaan melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

7. S. M. Hasanuzzaman

Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.

8. Louis Cantori

Ekonomi Islam adalah upaya merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik

9. M. Akram Khan

Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi

10. Khursid Ahmad

Ilmu ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.

11. Veithzal Rivai dan Andi Buchari

Ekonomi Islam adalah suatu ilmu multidimensi atau interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, mencakup ilmu Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah serta ilmu-ilmu rasional. Dengan ilmu tersebut, manusia dapat mengatasi keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.

12. M. Syauqi Al-Faujani

Ekonomi syariah adlah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.

13. M. M. Metwally

Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.

14. Muh. Nejatullah Ash-Shiddiqi

Ekonomi Islam adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad)

15. Zianuddin Ahmad

Ekonomi Islam adlaah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya

16. Dr. Mardani

Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh pasar per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

Prinsip Bisnis Syariah

Berdasar pengertian bisnis syariah di atas, berbisnis syariah perlu menerapkan empat prinsip yaitu prinsip menjual membeli (Ba’i), Prinsip Sewa (Ijarah), Prinsip Bagi Hasil (Syirkah), Prinsip Wadiah (titipan), Prinsip Mudharabah.

1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Bisnis syariah memiliki prinsip jual beli sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang. Perpindahan ini memberikan keuntungan atas barang yang dijual. Prinsip menjual membeli ini dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan selagi penyerahan barang seperti berikut.

Murabahah

Akad murabahah dalam menjual atau membeli barnag, ketika menjual dan pembeli mengetahui barang yang diperjualbelikan, termasuk harganya, kemudian ia mensyaratkan laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Dalam rencana murabahah penjaja perlu memberitahu harga produk yang dibeli dan memilih suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahan sendiri bisa diakukan untuk pembelian secara pemesanan.

Salam

Transaksi dalam bisnis syariah dilakukan daam bentuk pesanan. Penjual bisa menyerahkan barang dagangannya ketika customer menjalankan pembayaran terhadap akad yagn telah disepakati dan memenuhi syarat tertentu.

Maksudnya dari transaksi ini adalah penyerahan barang du lantas sejalan bersama pembayaran tunai di muka. Jadi harga sesungguhnya telah ditetapkan di awal selagi walau penyerahan barangnya baru bisa dilaksanakan di lantas hari.

Transaksinya dibolehkan namun bersama syarat pembelian hasil memproses perlu diketahui spesifikasinya secara mengetahui seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apa andaikata hasil memproses yang diterima cacat dan tidak sesuai bersama akad maka produsen perlu bertanggung jawab bersama cara mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai bersama pesanan.

Istishna

Suatu akad transaksi yang terjalin antara pemesan sebagai pihak pertama bersama seorang produsen suatu barang sesuai yang di idamkan oleh pihak pertama bersama harga yang telah disepakati keduanya. Syarat-syarat objek yang akad menurut Fatwa DSN MUI yaitu sebagai berikut.

  • Harus bisa dijelaskan spesifikasinya
  • Penyerahannya dilaksanakan kemudian
  • Waktu dan area penyerahan barang perlu ditetapkan berdasarkan kesepakatan
  • Pembeli tidak boleh menjajakan barang sebelum akan menerimanya.
  • Tidak boleh menukar barang kecuali barang sejenis sesuai bersama kesepakatan.
  • Memerlukan sistem pembuatan setelah akad disepakati.
  • Barang yang diserahkan perlu sesuai bersama spesifikasi pemesan bukan barang misal.

2. Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah atau sewa dilakukan terdiir dari dua macam yakni ijarah bersama ibjek transasi berbentu benda nyata, seperti rumah, kos, rental kendaraan, dan semacamnya. Lalu ada ijarah transaksi seperti memperkerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun, dan sebagainya.

  • Meskipun cuma sewa menyewa namun bisnis syariah ini termasuk perlu miliki beberapa syarat tertentu seperti
  • Pelaku usahanya adalah orang yang telah baligh dan berakal.
  • Adanya kejelasan jasa atau fungsi uang dibeli andaikata menduduki suatu tempat tinggal atau pelayanan yang diberikan oleh pembantu tempat tinggal tangga.

3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Akad kerja dalam bisnis syariah mirip seperti dua pihak atua lebih di dalam suatu usaha. Tiap-tiap pihak menambahkan kontribusi modal bersama kesepakatan atau keuntungan dan risiko yang bisa diperoleh ditangung bersama sesuai kesepakatan.

Syirkah sendiri terdiri dari enam macam namun secara garis besarnya syirkah bisa dibedakan menjadi dua model yaitu Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud. Syirkah Amlak yaitu kerja mirip antara dua orang atau lebih di dalam kepemilikan suatu barang. Sementara Syirkah Uqud yaitu perserikatan antara dua pihak atau lebih di dalam hal usaha, modal dan keuntungan.

Macam syirkah di kelompokan menjadi sebagian bentuk pertama Syirkah Inan yaitu kerja mirip antara dua orang atau lebih di dalam permodalan untuk jalankan suatu bisnis bersama bersama cara membagi untung sesuai bersama jumlah modal masing-masing.

Kedua Syirkah Mufawadhah, kerja mirip antara dua orang atau lebih untuk jalankan suatu bisnis bersama beberapa syarat sebagai berikut

Modalnya perlu mirip banyak. Bila tersedia di antara bagian persyarikatan modalnya lebih besar maka syirkah berikut tidak syah.

Konsep Bisnis Syariah

Didasarkan pada pengertian bisnis syariah yang telah dijelaskan, menurut Dr Muhammad Syafii Antonio yang seorang ahli ekonomi syariah, ada lebih dari satu rencana dasar yang kudu Anda ketahui dan melakukan untuk bisa menjalankan usaha cocok bersama dengan hukum-hukum syariat:

1. Produk yang Dijual Kudu Halal

Konsep bisnis syariah adalah produk yang dijual harus halal dalam syariat Islam. Dalam usaha syariah, suatu hal yang haram menurut syariat maka tidak boleh diperdagangkan. Misalnya seperti babi, darah, bangkai, minuman keras atau khamr, perjudian, penjualan manusia, dan termasuk pelacuran.

2. Bebas dari Unsur Riba

Bisnis syariah juga harus bebas dari riba atau tambahan keuntungan, karena salam syariat Islam itu tidak dibenarkan. Hal seperti ini disebut sebagai riba al-fadl dan contohnya adalah seperti riba yang didapatkan dari bunga bank.

3. Transaksi Bebas dari Gharar dan Maysir

Gharar merupakan hal yang menyebabkan unsur tidak tentu dalam transaksi, seperti ada yang disembunyikan dalam transaksi. Sedangkan maysir adalah segala suatu hal yang berbentuk untung-untungan supaya mempunyai kandungan unsur perjudian di dalamnya.

Karena itu, dalam usaha syariah, segala suatu hal kudu sudah paham sejak awal dan dijelaskan dalam akad transaksi. Baik dari sisi akadnya maupun sebab atau risiko yang dapat diterima sebab ada akad tersebut.

Karena itu, dalam setiap transaksi usaha yang berlandaskan syariat, segala suatu hal yang mempunyai unsur ketidakpastian atau untung-untungan tidak bisa dibenarkan.

4. Ada Ijab Qabul pada Penjual dan Pembeli

Ijab kabul dalam bisnis syariah merupakan kegiatan serah terima barang dari penjual kepada pembeli. Kadang kala, istilah ijab qabul dalam usaha syariah termasuk disebut bersama dengan akad usaha atau akad menjual beli.

Dengan dijalankan ijab qabul atau akad, maka baik penjaja dan customer sudah mempunyai kesepakatan yang jelas, bisa dipahami, dan termasuk bisa diterima oleh ke-2 pihak.

Ijab qabul atau akad usaha ini termasuk menjadi bentuk kesepakatan bersama dengan supaya transaksi yang berjalan pada penjaja dan customer bisa berjalan bersama dengan paham dan tidak merugikan keliru satu pihak.

5. Perdagangan kudu Dijalankan Secara Adil

Perdagangan harus dijalankan secara adil, dan ini menjadi tanggung jawab para pelaku bisnis syariah. Dengan ada rencana keadilan ini, maka baik penjaja ataupun customer dapat terbebas dari ke-dzolim-an atau sikap aniaya dan sewenang-wenang yang bisa merugikan keliru satu pihak.

Jenis Bisnis Syariah

Menurut pengertian bisnis syariah yang sudah dijabarkan, di bawah ini ada beberapa jenis, klasifikasi, macam, atau tipe bisnis syariah yang perlu diketahui.

1. Perbankan Syariah

Bank syariah adalah mode usaha berbasis syariah yang amat tenar di kalangan masyarakat Indonesia.Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, bank syariat gunakan sistem bagi hasil secara adil. Sistem operasional dan product yang di tawarkan juga dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Islami sesuai dengan Al Quran dan hadits.

Bisnis perbankan ini menjalankan usaha dengan memberikan kredit, peredaran uang, dan pilihan jasa perbankan lainnya cocok dengan prinsip syariat Islam. Salah satu instansi keuangan syariat yang halal dan terpercaya yakni Amartha.com dengan pilihan produk, seperti investasi syariah, utang syariah, dan lain sebagainya.

2. Pegadaian Syariah

Pegadaian atau ar-rahn adalah aktivitas meminjamkan harga yang dimiliki untuk dijadikan jaminan atas hutang yang diterima. Benda-benda yang jadi jaminan gadai juga harus mempunyai nilai ekonomis, jikalau perhiasan emas, barang-barang elektronik, kendaraan bermotor, dan surat-surat miliki nilai (saham, obligasi, dan lain-lain).

3. BMT

BMT atau baitul mal wa tamwil adalah jenis usaha syariah yang tak asing di telinga, yakni instansi keuanga mikro yagn bertujuan membantu, membela kepentingan, dan mengangkat martabat kaum fakir miskin dengan menerapkan prinsip bagi hasil. Kegiatan yang dilakukan oleh BMT bertujuan menunjang pertumbuhan dan pertumbuhan usaha mikro dan kecil.

Tujuan Bisnis Syariah

Berikut adalah tujuan, manfaat, dan fungsi bisnis syariah dijalankan bagi umar muslim.

1. Mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi

Keuntungan yang diperoleh dalam bisnis syariah bermanfaat untuk adanya pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi, bisnis akan menjadi semakin besar.

Hal ini ternyata bisa menjaga eksistensi usaha atau perusahaan yang menjalankannya. Atas dasar ini, diinginkan bisa mewujudkan eksistensi kehidupan yang seirama di tengah-tengah masyarakkat, sekaligus terhitung mempertahankan syariat agama Allah di muka bumi.

2. Menjaga Keberlangsungan Bisnis

Bisnis syariah beri tambahan hak untuk menyita keuntungan material dan keuntungan non material. Batas didalam menyita keuntungan material sebenarnya tidak dulu dibatasi didalam Al-Qur’an dan hadis.

Allah dan Rasulullah selamanya memberi saran untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, santun, dan penuh bersama dengan rasa kasih sayang, maka selamanya dianjurkan untuk tidak menyita keuntungan yang cukup besar.

Biasanya kecuali ada pedagang yang menyita untungkan lebih besar, para pelanggan bakal melacak tempat yang harganya relatif murah. Jika hal ini terjadi, tentunya keberlangsungan aktivitas usaha tidak bisa dipertahankan bersama dengan baik.

3. Memperoleh berkah dari Allah

Berkah adalah bertambahnya kebajikan dan ketenangan didalam diri seseorang yang tidak bisa dihitung secara matematik. Tentang masalah berkah ini secara implisit dinyatakan oleh Rasulullah didalam sabdanya yang berarti ”sedekah itu tidak mengurangi harta, dan Allah tidak bakal menaikkan seorang hamba yang memberi maaf kepada saudarantya kecuali kemuliaan, dan tidak bakal memperoleh seorang hamba Allah yang berupa tawaduk atau rendah diri kecuali Allah telah mengankat martabatnya”.

4. Mendapat Ridho Allah

Umat Islam, mempunyai kepercayaan bahwa kecuali hidupnya mendapat ridho Allah bakal tentu tenang, tentram, harmonis, dan selamat dunia dan akhirat. Dalam hal mobilisasi usaha islam, bersama dengan konsep ada yang halal dan yang haram dan juga tidak lakukan kezaliman, harapannya dambakan memperoleh ridho Allah.

Allah telah mengingatkan kepada hamba-Nya bahwa segala kehidupan wajib memperoleh ridho Allah. Hal ini dijelaskan didalam surat al-An’am ayat 162 yang berarti “katakanlah: “sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah ntuk Allah, Tuhan semesta alam”.

5. Mendapatkan Ketenangan Lahir dan Batin

Dalam hidup ini, kecuali seseorang mematuhi peraturan, niscaya dia bakal selamat dan bakal memperoleh ketenangan yang dimaksud. Hidup ini wajib mematuhi tiap tiap apa yang diperintahkan oleh Allah dan jauhi larangan-larangan Allah. Jika kita, melanggar larangan Allah tentu bakal mendatangakan malapetaka dan kegalauan didalam hidup.

Dalam hal bisnis, Allah telah sebabkan ketentuan yang jelas, seperti haramnya riba, pengurangan timbangan, pemalsuan barang, menyembunyikan cacat barang dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan usaha syariah bisa melahirkan ketenteraman lahir dan batin bagi orang-orang yang mematuhinya.

Karakteristik Bisnis Syariah

Bisnis syariah merupakan implementasi atau perwujudan berasal dari keputusan syari’at Allah. Sebenarnya wujud bisnis syari’ah tidak jauh beda bersama bisnis terhadap umumnya, yakni usaha memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi keperluan konsumen.

Namun segi syariah inilah yang membedakannya bersama bisnis terhadap umumnya. Sehingga bisnis syariah tidak cuman mengupayakan bisnis terhadap umumnya, terhitung menggerakkan syariat dan perintah Allah dalam perihal bermuamalah.

Untuk membedakan antara bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui ciri dan pembawaan berasal dari bisnis syariah yang punya keunikan dan ciri tersendiri. Beberapa ciri itu antara lain:

  • Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran tiap tiap manusia dapat eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang mesti tetap kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di tiap tiap tarikan nafas hidupnya. Ada tiga segi paling tidak nilai ruhiyah ini mesti terwujud , yakni terhadap segi : (1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku (personil).
  • Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut menyadari benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping terhitung mesti menyadari dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
  • Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya terhadap persoalan ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak sebatas untung dan rugi secara material.
  • Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis pasti di melaksanakan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berbentuk harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis sebenarnya untuk memperoleh keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di punya dan dirasakan, sebenarnya berupaharta.
  • Namun, seorang Muslim yang sholeh pasti bukan cuma itu yang menjadi orientasi hidupnya. Namun lebih berasal dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh karenanya. Untuk mendapatkannya, dia mesti menjadikan bisnis yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah . Hal itu terwujud kalau bisnis atau apa pun yang kita melaksanakan tetap mendasarkan terhadap aturan-Nya yakni syariah Islam.

Jika semua perihal diatas dimiliki oleh seorang entrepreneur muslim, niscaya dia dapat dapat mencampurkan antara realitas bisnis duniawi bersama ukhrowi, supaya memberikan kegunaan bagi kehidupannya di dunia maupun akhirat. Akhirnya, jadilah kaya yang dengannya kita dapat beribadah di level yang lebih tinggi lagi.

Etika Bisnis Syariah

Etika bisnis syariah dipahami sebagai seperangkat prinsip yang sesuaikan hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda bersama moral, etika merupakan refleksi gawat dan penjelasan rasional mengapa suatu hal itu baik dan buruk.

Contoh: menipu orang lain adalah buruk, ini berada terhadap tataran moral, sedangkan kajian gawat dan rasional mengapa menipu itu tidak baik dan apa alasan pikirnya, merupakan lapangan etika. Perbedaan antara ethical dan etika sering kabur dan cendrung disamakan. Intinya, ethical dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur dan bermartabat. Orang yang menyalahi etika dapat berhadapan bersama sanksi penduduk berupa pengucilan dan bahkan pidana.

Bisnis merupakan anggota yang tak bisa dilepaskan dari aktivitas manusia. Sebagai anggota dari aktivitas ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan terhadap pilihan-pilihan pemanfaatan segi produksi. Efisiensi dan efektifitas jadi basic prilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman klasik hingga masa modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat.

Ekonom klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak tentang bersama etika. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan sekedar mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang, penduduk dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakkan.

Perbedaan etika bisnis syariah bersama etika bisnis konvensional yang selama ini dimengerti dalam kajian ekonomi terdapat terhadap landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Prinsip ini dipastikan lebih mengikat dan tegas sanksinya. Etika bisnis syariah miliki dua cakupan

Pertama, cakupan internal, yang bermakna perusahaan miliki manajemen internal yang perhatikan segi kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan.

Sedangkan kedua, cakupan eksternal meliputi segi trasparansi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk perhatikan segi lingkungan dan penduduk sebagai stake holder perusahaan.

Guru Besar Business Administration di Mankata State Univeristy mengimbuhkan cakupan berupa nilai ketulusan, keikhlasan berusaha, persaudaraan dan keadilan. Sifatnya juga universal dan bisa dipraktekkan siapa saja. Etika bisnis syariah bisa diwujudkan dalam wujud ketulusan perusahaan bersama orientasi yang tidak hanya terhadap keuntungan perusahaan namun juga berfaedah bagi penduduk dalam arti sebenarnya.

Pendekatan win-win solution jadi prioritas. Semua pihak diuntungkan supaya tidak tersedia praktek “culas” seperti menipu penduduk atau petugas pajak bersama laporan keuangan yang rangkap dan lain-lain.

Etika yang diabaikan bisa membuat perusahaan kehilangan keyakinan dari penduduk bahkan bisa saja dituntut di wajah hukum. Manajemen yang tidak menerapkan nilai-nilai etika dan hanya berorientasi terhadap laba (tujuan) jangka pendek, tidak dapat bisa bertahan (survive) dalam jangka panjang. Jika demikian, pilihan berada di tangan kita. Apakah memilih keuntungan jangka pendek bersama meremehkan etika atau memilih keuntungan jangka panjang bersama komit terhadap prinsip-prinsip etika dalam hal ini etika bisnis syariah.

Rukun Bisnis Syariah

Akad punya tiga rukun, yaitu: Adanya dua orang atau lebih yang saling terikat bersama akad, ada suatu hal yang diikat bersama akad, dan juga pengucapan akad/perjanjian tersebut.

1. Dua Pihak atau Lebih yang Saling Terikat dengan Akad

Dua orang atau lebih yang terikat bersama akad ini adalah dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat didalam per-janjian. Kedua belah pihak dipersyaratkan kudu punya kemam-puan yang memadai untuk mengikuti sistem perjanjian, sehingga perjanjian atau akad selanjutnya diakui sah. Kemampuan selanjutnya terbukti bersama beberapa hal berikut:

  • Pertama: Kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk. Yakni sekiranya pihak-pihak selanjutnya sudah berakal ulang baligh dan tidak didalam situasi tercekal. Orang yang tercekal karena diakui idiot atau bangkrut total, tidak sah melakukan perjanjian.
  • Kedua: Pilihan. Tidak sah akad yang dijalankan orang di bawah paksaan, jikalau paksaan itu terbukti. Misalnya orang yang berhutang dan butuh pengalihan hutangnya, atau orang yang bangkrut, lalu dipaksa untuk menjual barangnya untuk menutupi hutangnya.
  • Ketiga, akad itu mampu diakui berlaku (jadi total) sekiranya tidak punya pengandaian yang disebut khiyar (hak pilih). Seperti khiyar syarath (hak menentukan menentukan persyaratan), khiyar ar-ru’yah (hak menentukan didalam melihat) dan sejenisnya.

2. Sesuatu yang Diikat dengan Akad

Yakni barang yang dijual didalam akad menjual beli, atau suatu hal yang disewakan didalam akad sewa dan sejenisnya. Dalam hal itu termasuk ada beberapa syarat-syarat sehingga akad selanjutnya diakui sah, yakni sebagai berikut:

  • Barang selanjutnya kudu suci atau biarpun terkena najis, mampu dibersihkan. Oleh karena itu, akad usaha ini tidak mampu diber-lakukan pada benda najis secara dzati, layaknya bangkai. Atau benda yang terkena najis tetapi tidak bisa saja dihilangkan najisnya, layaknya cuka, susu dan benda cair sejenis yang terkena najis. Namun jikalau bisa saja dibersihkan, boleh-boleh saja.
  • Barang selanjutnya kudu mampu digunakan bersama cara yang disyariatkan. Karena faedah legal dari satu komoditi menjadi basic nilai dan harga komoditi tersebut. Segala komoditi yang tidak bermanfaat layaknya barang-barang rongsokan yang tidak mampu dimanfaatkan. (Yang kudu diingat di sini, bahwa satu barang dikatakan bermanfaat atau tidak, itu mampu beralih lewat pertumbuhan zaman. Sampah misalnya, dahulu diakui sebagai barang rongsokan yang tidak mampu dimanfaatkan. Namun didalam kehidupan modern kita saat ini ini, sampah mampu digunakan didalam produksi pupuk dan sejenisnya. Maka komoditi ini tidak ulang diakui sebagai barang rongsokan) Atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang diharamkan, layaknya minuman keras dan sejenisnya, seluruhnya itu tidak mampu diperjualbelikan.
  • Komoditi kudu mampu diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak ada, atau ada tetapi tidak mampu diserahterimakan. Karena yang demikianlah itu termasuk menyamarkan harga, dan itu dilarang.
  • Barang yang dijual kudu merupakan milik prima dari orang yang melakukan penjualan. Barang yang tidak mampu dimiliki tidak sah diperjualbelikan.
  • Harus diketahui wujudnya oleh orang yang melakukan akad menjual membeli sekiranya merupakan barang-barang yang dijual lang-sung. Dan kudu diketahui ukuran, style dan kriterianya sekiranya barang-barang itu berada didalam kepemilikan tetapi tidak berada di wilayah transaksi. Bila barang-barang itu dijual langsung, kudu diketahui wujudnya, layaknya mobil khusus atau tempat tinggal khusus dan sejenisnya. Namun jikalau barang-barang itu hanya didalam kepemilikan layaknya menjual membeli saat ini ini didalam akad menjual membeli as-Salm, di mana seorang pelanggan membeli barang yang diberi gambaran dan didalam kepemilikan penjual, maka disyaratkan ha-rus diketahui ukuran, style dan kriterianya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

مَنْ أَسْلَمَ فَلْيُسْلِمْ فيِ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ

“Barangsiapa yang melakukan jual beli as-Salm hendaknya ia memesannya dalam satu takaran atau timbangan serta dalam batas waktu yang jelas.”

Contoh Bisnis Syariah

Berikut di bawah ini adalah beberapa contoh bisnis syariah yang ada di Indonesia.

1. Salon Syariah

Saat ini kaum hawa yang menggunakan kerudung terasa kesusahan kalau menginginkan memelihara rambut dan tubuhnya. Sehingga mereka perlu salon yang khusus. Sehingga peluang usaha usaha syariah sepertinya bagus kalau dibangun.

2. Bisnis Hijab Syari

Meski hijab dijual banyak di pasaran namun tak sedikit yang syari. Padahal hijab yang sesuai dengan perintah Al Quran adalah hijab yang syari. Sehingga sekalian berbisnis Anda bisa sambil berjualan. Anda bisa berjualan gamis, kerudung syari, dalaman kerudung, manset hingga kaos kaki.

3. Usaha Ojek Syari

Sebenarnya ojek merupakan transportasi yang terlampau dibutuhkan oleh wanita cuma saja bagi wanita yang berkerudung enggan menggunakan ojek. Dengan alasan melanggar hukum syara dilarang berboncengan dengan orang yang bukan mahromnya. Sehingga ojek syari memang dibutuhkan. Tentunya yang memboncengnya adalah kaum hawa bukan adam.

4. Kosmetik Halal

Saat ini banyak bermunculan merek-merek kosmetik dan tak sedikit yang ternyata tidak halal. Sehingga ini peluang usaha untuk berbisnis produk kosmetik yang halal. Karena kosmetik untuk mempercantik muka bakal banyak yang bakal membeli.

5. Pengobatan Ala Nabi

Bisnis yang satu ini memang disunahkan karena ikuti saran Nabi untuk melaksanakan penyembuhan yang beliau ajarkan misalnya dengan meminum madu, memakan kurma termasuk berbekam untuk mengeluarkan darah-darah yang kotor.

6. Travel Haji Umroh yang Tidak Menggunakan Dana Talangan

Banyak travel haji umroh pastinya orang awam bakal percaya usaha itu sesuai dengan tuntutan syara. Karena memang usaha travel tersebut untuk ibadah. Hanya saja dalam sistem pelaksanaan tersedia saja usaha travel umroh yang melaksanakan usaha yang tak sesuai dengan tuntunan syariah.

Dengan menggunakan dana talangan. Dana Talangan sendiri dilarang karena mengkombinasikan pada dua akad sekaligus dalam satu transaksi yaitu akad pinjaman dan akad jual beli. Sehingga akad ini berwujud komersial dan riba. Karena jual beli yang diisyaratkan sebagai pinjaman tersebut bisa menyebabkan tambahan harga menjadi ubah dan keuntungan atas pinjaman yang diberikan. Sehingga itu riba yang hukumnya haram.

7. Pegadaian Syariah yang Tidak Menggunakan Bunga

Pegadaian atau (rahn) memang di bolehkan dalam Islam asalkan tidak mempunyai kandungan bunga di dalamnya. Namun pegadaian syariah di Indonesia memang tidak menghapus bunga namun mengganti bunga tersebut dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi pegadaian syariah di Indonesia mengkombinasikan dua akad yaitu akad gadai dan akad ijarah.

8. Bisnis Properti Syariah

Biasanya kalau berbisnis property orang bakal menghendaki modal kepada bank sehingga tersedia bunganya. Tak cuma usaha properti umumnya menggunakan dua akad yaitu sewa dan jual beli. Sehingga kalau ternyata si penyicil belum mempunyai untuk meneruskan cicilannya dia bakal kena denda apalagi sita.

Namun kalau mobilisasi usaha properti syariah karena tidak melibatkan bank sehingga tak tersedia bunga bank, tidak cuman usaha ini tidak tersedia dua akad. Sehingga kalau di tengah jalan customer terlambat membayar cicilan maka tidak tersedia denda. Selain itu kalau customer ternyata tidak bisa di bayar rumahnya tidak bakal disita. Antara developer dan customer sama-sama melacak jalan nampak sehingga bisa membayar cicilannya.

Misalnya dengan langkah customer disuruh membantukan menjajakan propertinya yang lain sehingga keuntungannya bisa di bayar untuk dijual. Atau tempat tinggal tersebut dijual oleh customer pas duwit cicilannya sebelum saat bakal menjadi milik konsumen. Tidak layaknya penyitaan yang dilaksanakan oleh perumahan KPR yang kalau telat membayar di denda dan misalnya tidak bisa membayar maka diambil dan duwit hasil penjualan tidak dikembalikan.

Akhir Kata

Demikian penjelasan tentang pengertian bisnis syariah adalah. Mulai dari pengertian secara umum, menurut para ahli, prinsip, konsep, unsur, jenis, macam, tipe, tujuan, manfaat, fungsi, karakteristik, ciri-ciri, etika, rukun, adab, dan contoh bisnis syariah di Indonesia.

Originally posted 2023-09-21 04:27:16.

Tinggalkan komentar