Hukum Gadai Syariah

Pengertian dan Hukum Gadai Syariah

Donabisnis.com – Hukum gadai syariah. Sebelum membahas mengenai hukum gadai syariah, terlebih dahulu kita pahami pengertian gadai dan pegadaian. Perusahaan pegadaian adalah suatu badan usaha yang ada di Indonesia.

Secara resmi, perusahaan pegadaian memiliki izin untuk melakukan kegiatan lembaga keuagnan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok perum pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Nah untuk lebih jelasnya mengenai hukum gadai syariah, mari simak ulasan berikut. Meliputi pengertian, sejarah, tujuan, landasan hukum, rukun, hak dan kewajiban, syarat, akad, persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan konvensional, dan sebagianya.

Pengertian Gadai Syariah

Ada beberapa pengertian pegadaian syariah, yakni secara umum, menurut undang-undang, dan pendapat para ahli. Selengkapnya simak pada ulasan berikut.

Pengertian Pegadaian Syariah Secara Umum

Pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan non-bank yang dimiliki oleh pemerintah yang mempunyai hak memberikan suatu pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai yang terdapat di dalam syariat Islam dan peraturan undang – undang yang berkaitan dengan pegadaian syariah.

Keberadaan dari pegadaian syariah di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari keinginan masyarakat.

Keinginan tersebut yaitu untuk melaksanakan transaksi akad gadai yang berdasarkan pada syariah dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan praktik ekonomi dan lembaga keuangan yang sesuai dengan nilai dan prinsip hukum Islam.

Pendanaan yang ada di dalam pegadaian syariah ini sama seperti yang ada di lembaga keuangan lainnya yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

Namun dalam mendapatkan keuntungan tersebut mempunyai cara yang berbeda.

Pegadaian syariah adalah lembaga keuangan yang mempunyai misi ganda, yaitu misi sosial dan misi komersial, oleh karena itu harus menerapkan prinsip operasional yang modern.

Pengertian Pegadaian Menurut Undang-undang

Berdasarkan kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 1150 pengertian dari gadai adalah sebagai berikut.

“Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.

Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.”

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli

Di bawah ini ada beberapa penjelasan lengkap mengenai pengertian pegadaian menurut para ahli.

1. Susilo

“Pegadaian adalah suatu hak yang didapatkan oleh seseorang yang mempunyai piutang atas barang bergerak.”

2. Subagyo

“Pegadaian adalah suatu lembaga bukan bank yang memberikan suatu kredit kepada nasabah atau masyarakat dengan memakai corak khusus yaitu dengan hukum gadai.”

3. Sigit Triandaru

“Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha yang ada di negara Indonesia yang secara resmi mempunyai izin dalam melakukan kegiatan lembaga keuangan yang berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.”

Landasan Hukum Gadai Syariah

Ada beberapa landasan hukum gadai syariah, seperti Alquran, Al-Hadits atau dalil, dan ijtihad ulama.

1. Alquran

Al-Muddassir

Artinya: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. (QS. Al-Muddassir: 38).

Al-Baqarah

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang yang dipegang (oleh yang berpiutang).

Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menuaikan amanatnya (hutang-nya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.

Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-baqarah: 283)

2. Al-Hadits

Dari Abu Hurairah ra bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkata,

“Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan, dan tanggungjawab-nya adalah jika ada kerugian (biaya)”. (HR. Syafi’I dan Daruqutni).

Dari Anas ra berkata,

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’I, dan Ibnu Majah).

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkata,

“Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai). Karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya.

Apabila ternak itu digadaikan, maka air susu-nya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya.

Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)-nya”. (HR. Jamah kecuali Muslim dan Nasa’i).

3. Ijtihad Ulama

Perjanjian pegadaian yang ada didalam Al-Quran dan Al-Hadits tersebut dalam pengembangan-nya selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan menggunakan jalan ijtihad.

Dengan kesepakatan dari para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehan-nya demikian juga dengan landasan hukumnya.

Namun, harus dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam lagi bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya.

Sejarah Pegadaian

Awalnya pegadaian dikenal di Eropa, tepatnya di Inggris, Italia, dan Belanda. Kemudian pegadaian masuk ke Indonesia dibawa Kolonial Belanda, yakni di akhir abad XIX oleh sebuah bank bernama Van Lening.

Bank tersebut memberikan jasa peminjaman dana dengan syarat dan ketentuan penyerahan barang bergerak. Bank tersebut pada hakikatnya telah memberi tambahan jasa pegadaian.

Pada awal abad 20 pemerintah Hindia Belanda berupaya me-monopoli dan mengambil alih usaha pegadaian yaitu dengan manfaatkan langkah mengeluarkan Staatsblad Nomor 131 tahun 1901.

Peraturan tersebut diikuti dengan didirikannya tempat tinggal gadai formal pemerintah dan statusnya dirubah jadi dinas pegadaian sejak berlakunya Staatsblad Nomor 226 tahun 1960.

Dinas pegadaian dalam perkembangannya melalui pergantian wujud badan hukum. Hingga pada akhirnya pada tahun 1990 telah menjadi perusahaan umum. Sebelumnya di tahun 1960 dinas pegadaian beralih menjadi perusahan negara dan pada tahun 1969 diubah menjadi perusahaan negawa jawatan atau perjan.

Dan pada akhirnya pada tahun 1990 beralih jadi perusahaan lazim atau perum lewat ketentuan pemerintah no. 10 tahun 1990 pada tanggal 10 April 1990. Ide pembentukan bank syariah keluar tak hanya dikarenakan tuntutan idealisme juga dikarenakan kesuksesan terlembaganya bank syariah dan asuransi syariah.

Melihat realitas tersebut, keberadaan pegadaian syariah tidak bisa ditunda-tunda lagi, oleh dikarenakan itu pada tahun 2003 didirikanlah pegadaian syariah.

Tujuan Pegadaian Syariah

Sifat dari usaha pegadaian pada dasarnya adalah memberikan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan juga menghasilkan keuntungan yang berdasarkan pada prinsip pengelolaan yang baik.

Nah berikut merupakan beberapa tujuan pokok dari pegadaian syariah.

  • Ikut berperan dalam melaksanakan dan menjunjung pelaksanaan kebijakan dan program dari pemerintah di bidang ekonomi serta pembangunan nasional pada umumnya dengan melalui penyaluran uang pembiayaan atas dasar hukum gadai.
  • Menerapkan sistem gadai bebas bunga yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang membutuhkan dana mendesak tidak lagi dijerat dengan pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga.
  • Mencegah terjadinya praktek ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman yang tidak wajar / bertentangan dengan hukum lainnya.
  • Membantu masyarakat yang memerlukan pinjaman dengan syarat yang mudah.

Rukun Gadai Syariah

Dalam menggerakkan suatu pegadaian syariah, pegadaian mesti memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai selanjutnya antara lain sebagai berikut.

1. Yang Menggadaikan (Ar-Rahin)

Adalah orang yang sudah dewasa, berakal, sanggup dipercaya, dan membawa barang yang dapat digadaikan.

2. Yang Menerima Gadai (Al-Murtahin)

Adalah orang, bank, atau suatu lembaga tertentu yang mendapat keyakinan berasal dari Ar-Rahin untuk meraih modal bersama dengan memakai jaminan suatu barang (gadai).

3. Barang yang digadaikan (Al-Marhun/rahn)

Adalah barang yang dipakai rahin untuk dipakai sebagai jaminan didalam meraih utang.

4. Utang (Al-Marhun Bih)

Adalah sejumlah dana yang diberikan oleh murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.

5. Sighat, ijab, dan qabul

Adalah kesepakatan yang dilakukan antara rahin dan murtahin didalam laksanakan transaksi gadai.

Syarat Pegadaian Syariah

Selain hukum gadai syariah, ada syarat yang harus dipahami. Berikut merupakan lebih dari satu syarat pegadaian syariah.

1. Rahin dan Murtahin

Setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian rahn, yakni rahin dan murtahin harus mengikuti seluruh syarat dan ketentuan, salah satunya berakal. Artinya, seseorang harus memiliki kemampuan untuk melakukan trandaksi gadai.

2. Sighat

  • Sighat tidak boleh berkenaan bersama syarat spesifik dan juga bersama suatu sementara dimasa yang akan datang.
  • Rahn punya segi pelepasan barang dan dukungan pinjaman sama seperti akad menjual beli. Maka tidak boleh diikat bersama syarat spesifik atau bersama suatu sementara di jaman yang akan datang.

3. Marhun Hih (Utang)

  • Harus bersifat hak yang kudu untuk diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya.
  • Memungkinkan untuk dimanfaatkan atau mempunyai manfaat. Jika sesuatu jadi pinjaman tidak sanggup dimanfaatkan, maka tidaklah sah.
  • Harus dikuantifikasi atau sanggup dihitung jumlahnya. Jika tidak sanggup diukur atau di kualifikasi rahn berikut tidaklah sah.

4. Al-Marhun (Barang)

Madzhab Maliki menjelaskan aturan pokok bahwa gadai sanggup dikerjakan oleh seluruh harga dan seluruh jenis jual beli, kecuali mata uang dan pokok modal yang berhubungan dengan tanggungan.

Jika mata uang (sharf) disyaratkan tunai, yakni ada barang fisik, maka boleh dilakukan gadainya. Kemudian berdasarkan pendapat Ulama Syafi’iyah, barang yang digadaikan harus memiliki tiga syarat.

  • Berupa utang. Karena barang nyata tidak sanggup digadaikan.
  • Menjadi tetap. Karena sebelumnya selamanya tidak sanggup digadaikan, seperti halnya kalau seseorang terima gadai bersama suatu imbalan yang dipinjam-nya. Namun Imam Malik membolehkan perihal ini.
  • Mengikatnya gadai tidak tengah dalam proses penantian terjadi dan tidak jadi wajib, seperti halnya gadai dalam kitabah.

Pada biasanya barang yang digadai kudu mencukupi lebih dari satu syarat, yakni sebagai berikut.

  • Harus harta yang mempunyai nilai atau bernilai.
  • Harus sanggup diperjualbelikan.
  • Marhun kudu sanggup dimanfaatkan secara syariah.
  • Harus dimiliki oleh rahin, kalaupun tidak kudu memperoleh izin dari pemiliknya.
  • Harus sanggup diketahui situasi fisiknya.

Akad Gadai Syariah

Ulama syafi’iyah memberikan pendapatnya bahwa penggadaian sanggup sah kecuali telah mencukupi 3 syarat, yaitu sebagai berikut:

  • Harus berwujud suatu barang, dikarenakan utang tidak sanggup digadaikan.
  • Penetapan kepemilikan penggadaian atas suatu barang yang digadaikan tidak terhalang, kalau layaknya mushaf.
  • Barang yang digadaikan sanggup dijual kecuali telah terhadap jaman pelunasan utang gadai.

Dari ketiga syarat tersebut bisa ditarik kesimpulan mekanisme perjanjian gadai. Yakni dengan menggunakan tiga akad perjanjian, ketiga akad perjanjian tersebut adalah sebagai berikut.

1. Akad al-Qardul Hasan

Akad al-Qardul Hasan dijalankan dengan kasus nasabah yang menggadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif. Nasabah bisa menambahkan dana kepada pegadaian yang telah memelihara barang gadainya.

2. Akad al-Mudharabah

Akad al-Mudharabah dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminan untuk peningkatan modal bisnis, baik berupa pembiayaan investasi atau modal usahaa. Rahin atau nasabah akan bagi hasil (sesuai keuntungan yang diperoleh) dengan kesepakatan tertentu hingga modal yang dipinjam sanggup dilunasi.

3. Akad Bai’ al-Muqayadah

Akad Bai’ al-Muqayadah bisa dijalankan jika rahin menggadaikan barang untuk keperluan yang produktif. Nasabah tersebut mengambil dana untuk modal kerja yang digunakan nuntuk pembelian barang.

Adapun barang jaminan yang bisa digunakan sebagai jaminan akad ini adalah barang yang bisa dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin. Dengan demikian murtahin akan membelikan barang yang bisa digunakan dan dibutuhkan rahin.

Atau rahin bakal menambahkan suatu mark-up kepada murtahin yang sesuai dengan apa yang telah disepakati ketika akad berlangsung hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Perbedaan Persamaan Gadai Syariah dan Konvensional

Berikut ini merupakan sebagian persamaan dan terhitung perbedaan dari pegadaian syariah dengan konvensional.

1. Perbedaan

NoPegadaian SyariahPegadaian Konvensional
1Rahn dalam hukum Islam dilaksanakan atau dilakukan secara suka rela berdasarkan tolong menolong tanpa mencari keuntungan.Sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping mempunyai prinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan menggunakan cara menarik bunga atau sewa modal.
2Dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik yang bergerak atau yang tidak bergerak.Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku terhadap benda yang dapat bergerak.
3Dalam pegadaian syariah tidak ada istilah bunga.Dalam pegadaian konvensional ada istilah bunga.
4Sedangkan rahn menurut hukum islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.Berdasarkan hukum perdata, gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian.

2. Persamaan

  • Jika batas sementara pinjaman duwit habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
  • Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
  • Tidak diperbolehkan mengambil kegunaan atau keuntungan dari barang yang digadaikan.
  • Adanya agunan yang digunakan sebagai jaminan utang.
  • Hak gadai atas pinjaman uang.

Implementasi Gadai Syariah

Implementasi gadai adalah suatu pelaksanaan gadai syariah dimana nasabah datang kepada murtahin dengan menyerahkan barang jaminan sebagai tanggungan utang untuk memperoleh pinjaman, transaksi tersebut dalam Islam disebut Ar-Rahn.

Objek Gadai Syariah

Objek berasal dari gadai berupa benda bergerak yang terdiri berasal dari benda berupa (seperti perhiasan) dan benda yang tidak berupa (berupa hak untuk beroleh pembayaran duwit andaikan surat-surat piutang).

Dalam hal ini, pihak yang menerima gadai mampu mengusai benda yang menjadi objek gadai. Eksekusi pada gadai mampu dijalankan berdasarkan dua alternatif sesuai keputusan Pasal 1155 dan 1156 KUH Perdata. Yaitu intinya: mampu dijalankan eksekusi langsung atau kudu menghendaki putusan pengadilan lebih-lebih dulu.

Dalam hal ini, pihak yang menerima gadai mampu mengusai benda yang menjadi objek gadai. Eksekusi pada gadai mampu dijalankan berdasarkan dua alternatif sesuai keputusan Pasal 1155 dan 1156 KUH Perdata. Yaitu intinya: mampu dijalankan eksekusi langsung atau kudu menghendaki putusan pengadilan lebih-lebih dulu.

Hak dan Kewajiban Pelaku Gadai Syariah

Berikut ini adalah hak dan kewajiban berasal dari para pelaku gadai syariah yang diadakan oleh pegadaian syariah.

1. Murtahin

Hak Murtahin

  • Pemegang gadai atau murtahin mempunyai hak untuk menjual marhun, kecuali rahn disaat jatuh tempo tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang berutang.
  • Untuk pendapatan yang diperoleh berasal dari penjualan marhun diambil alih beberapa untuk melunasi marhun bih dan sisanya dapat dikembalikan kepada rahin.
  • Menuntut ganti rugi kecuali berjalan kerugian yang disebabkan berasal dari kerusakan atau hilangnya marhun gara-gara kelalaian murtahin.
  • Mendapatkan sisa penjualan berasal dari marhun sesudah dikurangi bersama biaya pe-lunas-an marhun bih, dan terhitung biaya lainnya.

Kewajiban Murtahin

  • Bertanggungjawab kecuali berjalan kehilangan atau penurunan nilai / harga mahrun yang disebabkan gara-gara kelalaian berasal dari murtahin.
  • Murtahin tidak boleh memakai marhun untuk keperluan sendiri.
  • Menginformasikan kepada rahin sebelum diadakan pelelangan terhadap marhun.

2. Rahin

Hak Rahin

  • Pemberi gadai atau rahin mempunyai hak untuk beroleh kembali marhun sesudah ditunaikan pelunasan marhun bih.
  • Menuntut ganti rugi kecuali berjalan kerugian yang disebabkan berasal dari kerusakan atau hilangnya marhun gara-gara kelalaian murtahin.
  • Mendapatkan sisa penjualan berasal dari marhun sesudah dikurangi bersama biaya pe-lunas-an marhun bih, dan terhitung biaya lainnya.
  • Meminta kembali marhun kecuali murtahin menyalahgunakan marhun.

Kewajiban Rahin

  • Melunasi marhun bih yang telah di terima berasal dari murtahin dalam jangka sementara yang telah ditentukan dan biaya lainnya yang telah ditentukan oleh murtahin.
  • Merelakan penjualan marhun, kecuali rahin tidak dapat melunasi marhun bih dalam jangka sementara yang telah ditentukan.

Berakhirnya Gadai Syariah

Berikut ini adalah sejumlah hal yang memiliki akhir Syariah Hipotek Akad di Shariah Pawnshops.

  • Hipotek diserahkan kembali kepada pemilik.
  • Rahin telah melakukan pembayaran atau meletakkan utangnya.
  • Rilis utang dengan menggunakan cara apa pun, meskipun transfer oleh Murtahin.
  • Pembatalan dilakukan oleh Murtahin, meskipun tidak ada persetujuan dari pihak lain.
  • Barang-barang Rahin yang rusak yang tidak diberikan oleh tindakan atau konsumen.

Akhir Kata

Demikian pembahasan lengkap mengenai pengertian hukum gadai syariah. Meliputi pengertian, landasan hukum, sejarah, tujuan, rukun, akad, syarat, perbedaan dan persamaan pegadaian syariah serta konvensional, implementasi, objek, hak dan kewajiban, berakhirnya gadai syariah.

Originally posted 2023-09-19 04:24:33.

Tinggalkan komentar