Pengertian Firma FA dan Jenisnya
Donabisnis.com – Pengertian firma FA dan jenisnya lengkap. Firma (fa) atau disebut dengan vennootschap onder firma merupakan perserikatan atau persekutuan untuk menjalankan usaha di antara dua orang atau lebih. Firma adalah salah satu bentuk badan usaha berdasarkan bentuk hukum.
Dalam menjalankan firma (fa), perserikatan menggunakan nama bersama, dan dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas. Laba yang didapat dari usaha ini akan dibagi bersama, begitu pula kerugiannya ditanggung bersama.
Untuk pejelasan lengkap mengenai pengertian dan definisi firma (fa), kami akan menjelaskannya. Mulai dari pengertian, jenis, ciri-ciri, sifat, kelebihan, kekurangan, dasar hukum, tujuan, manfaat, cara mendirikan, dan contoh.
Pengertian Firma FA
Ada beberapa pengertian firma (fa), yakni secara umum dan menurut pendapat para ahli. Selengkapnya bisa disimak di bawah ini.
Pengertian Firma Secara Umum
Firma (fa) adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.
Firma (fa) berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
Firma (fa) bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.
Pengertian Firma Menurut Pendapat Para Ahli
Di bawah ini ada beberapa pendapat para ahli tentang pengertina firma.
1. Manulang
Menurut Manulang, pengertian firma (fa) adalah persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang menggunakan nama bersama. Jadi, dengan kata lain firma adalah beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.
2. Wery
Wery berpendapat bahwa pengertian firma (fa) adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama yang tidak sebagai perseroan komanditer.
3. Willem Molengraaff
Pengertian firma (fa) adalah suatu perkumpulan atau persekutuan yang didirikan dengan tujuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan para anggotanya tidak terbatas tanggungjawab-nya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ke-3.
4. Slagter
Slagter berpendapat bahwa pengertian firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara 2 orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama, supaya memperoleh laba terhadap hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan.
Jenis Firma FA
Berdasarkan kesibukan usaha yang dijalankannya firma dibagi jadi 4 jenis. Yaitu sebagai berikut.
1. Firma Dagang (Trading partnership)
Firma dagang atau trading partnership dibentuk untuk mobilisasi usaha di bidang industri perdagangan. Kegiatan utamanya adalah belanja dan menjual barang atau jasa. Conthnya perusahaan Crocs, Nike,, Diadora, dan sebagainya.
2. Firma Non-Dagang
Firma non-dagang ini didirikan dengan tujuan untuk mobilisasi usaha di bidang industri jasa. Kegiatan utamanya adalah menjual produk jasa. Beberapa contoh berasal dari firma non-dagang diantaranya sebagai berikut: konsultan bisnis, kantor akuntan publik, konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain sebagainya.
3. Firma Umum (General partnership)
Firma umum adalah persekutuan yang para anggotanya mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Para anggotanya kebanyakan mempunyai tanggung jawab kepada berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang dan piutang.
4. Firma Terbatas (Limited partnership)
Limited partnership atau firma terbatas adalah persekutuan yang para anggotanya mempunyai kekuasaan terbatas terhadap perusahaan. Selain itu, tanggung jawab dan kewajiban berasal dari para anggotanya terbatas. Berikut merupakan beberapa contoh firma terbatas: Fa Indo Eternity, Fa Multi Marketing, Fa Panghudi Luhur, Fa Sumber Rezeki.
Ciri-ciri Firma FA
Merujuk pada pengertian firma (fa), untuk dapat mengenali persekutuan firma Anda dapat melihatnya berasal dari ciri-cirinya. Berpedoman terhadap pengertian firma yang udah dijelaskan diatas, tersebut merupakan beberapa ciri berasal dari firma:
- Sebuah badan bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang mengikatkan terhadap suatu perjanjian.
- Menggunakan 1 nama untuk bisnis dengan di dalam menggerakkan semua kegiatan usahanya.
- Para pengurus atau anggotanya secara aktif menggerakkan dan mengelola perusahaan serta membawa tanggungjawab dengan kepada pihak ke-3.
- Keanggotaan berasal dari firma berlaku untuk seumur hidup dan sangat mengikat.
- Para bagian atau pengurus sama-sama membawa hak untuk membubarkan firma.
- Masing-masing pengurus atau anggotanya dapat laksanakan perjanjian dengan pihak lain.
- Keuntungan dibagikan secara seimbang cocok dengan modal yang disertakan kepada para bagian atau pengurusnya.
- Pendiriannya terhadap kebanyakan memanfaatkan akta notaris, namun perihal tersebut bukan merupakan persyaratan yang wajib.
Selain ciri – ciri lazim layaknya yang udah disampaikan sebelumnya, tersebut ini merupakan ciri – ciri firma menurut Derbin.
1. Mutual Agency (Saling Mewakili)
Firma memiliki ciri-ciri mutual agency, maksudnya masing-masing bagian di dalam menggerakkan usahanya sebagai wakil dari bagian firma yang lain. Bila terdapat kesalahan pada salah satu bagian operasi, maka secara tak langsung bagian tersebut mewakili bagian lainnya.
2. Limited Life (Umur Terbatas)
Fa ini didirikan oleh sebagian bagian membawa usia yang terbatas. Artinya adalah jikalau terdapat bagian yang berasal dari Fa, maka Fa tersebut dinyatakan bubar secara hukum. Demikian pula jikalau terdapat bagian baru yang bergabung. Fa dapat dinyatakan masih beroperasi atau tidak bubar jikalau tidak terdapat pergantian di dalam komposisi keanggotaannya.
3. Unlimited Liability (Tanggungjawab Kewajiban Tidak Terbatas)
Tanggung jawab terhadap hutang tak terbatas terhadap kekayaan yang dmiliki oleh firma aja, namun juga bisa memiliki kekayaan khusus para bagian firma. Bila berjalan pada situasi khusus yakni ketika firma membawa hutang kreditur dan tidak bisa membarnya, maka kreditur berhak menagih bagian firma lainnya.
4. Ownership of an Interest in a Partnership
Bahwa kekayaan berasal dari tiap-tiap bagian yang udah ditanamkan di di dalam firma adalah kekayaan dengan dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Setiap bagian merupakan pemilik dengan atas kekayaan firma.
Tanpa izin dari bagian lain, maka bagian lain tidak boleh memakai kekayaan firma. Hak bagian atas kekayaan firma dapat nampak di dalam saldo modal akhir para bagian firma yang terdiri berasal dari sebagian unsur sebagai berikut.
- Penanaman modal awal.
- Penanaman modal tambahan.
- Pengambilan prive.
- Penambahan berasal dari bagian laba.
- Pengurangan berasal dari bagian rugi.
5. Participating in Partnership Profit
Laba atau rugi sebagai hasil berasal dari kegiatan operasi firma dapat dibagikan kepada masing–masing bagian firma berdasarkan partisipasi para bagian di dalam firma. Apabila terdapat bagian yang aktif menggerakkan bisnis firma, maka bagian tersebut membawa hak terhadap bagian keuntungan yang lebih besar daripada bagian lain.
Walaupun modal yang ditanamkan lebih kecil dibandingkan modal yang ditanamkan oleh bagian yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain berdasarkan persetujuan atau kesepakatan berasal dari semua anggota.
Ketentuan perihal besarnya bagian laba rugi ini kudu dicantumkan secara cermat dan juga paham terhadap akte pendirian firma.
Sifat Firma FA
Berikut merupakan beberapa sifat dari persekutuan firma:
- Umur terbatas.
- Perwakilan atau keagenan secara bersama.
- Para anggotanya berhak beroleh bagian keuntungan dari kegiatan usahanya.
- Mempunyai tanggungjawab tidak terbatas.
- Terdapat kepentingan pada tiap-tiap anggota.
- Terdapat partisipasi dalam menggerakkan usahanya.
- Badan usaha ini digunakan untuk berbagai kegiatan usaha skala kecil atau skala besar.
- Para anggotanya dapat menjadi agen atau wakil dari perusahaan untuk tujuan usahanya.
- Pembubaran akan terjadi andaikata keliru satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggungjawab dari seorang anggota tidak terbatas cuma pada kuantitas investasi-nya.
- Seluruh investasi yang ada di persekutuan tidak ulang dimiliki secara terpisah oleh tiap-tiap anggota.
Kelebihan Firma FA
Di bawah ini ada beberapa kelebihan mengenai firma (fa).
- Modal awal untuk membangun bisnis yang lebih besar, sebab berasal dari iuran setiap anggota yang tergabung didalamnya.
- Motivasi bisnis yang cukup tinggi.
- Penanganan segi hukum minimal.
- Sistem pengelolaan yang lebih professional sebab terkandung pembagian tugas yang memahami untuk setiap susunan organisasi.
- Pemilihan pemimpin ini didasarkan pada kemampuan dan termasuk keahlian dari masing-masing, apalagi kebanyakan pada persekutuan firma spesifik terkandung lebih dari 1 pemimpin.
- Mudah untuk mendapatkan pinjaman modal, sebab terkandung akta notasir.
- Pembagian keuntungan didasarkan pada modal awal yang disetor supaya sistemnya hampir mirip bersama penanaman saham. Bedanya semua anggota yang menanam modal berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.
Kekurangan Firma FA
Berikut adalah beberapa kekurangan firma (fa).
- Sering terjadinya konflik antar anggota kongsi yang mengenai bersama proporsi keuntungan dari hasil usaha.
- Tanggungjawab keuangan terbatas dikarenakan sudah dibagi bersama para anggota kongsi lainnya.
- Jika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka asset dan kekayaan teristimewa bisa jadi barang yang akan diambil alih untuk menjamin kerugian perusahaan.
- Apabila tersedia 1 anggota yang mengalami kerugian, maka seluruh anggota lain kudu ikut menanggungnya. Demikian juga kalau 1 anggota terkena masalah hukum, maka anggota lain pun bisa terseret kedalam-nya.
- Keterbatasan terhadap kebolehan keuangan.
- Kontinuitas atau keberlanjutan kerja karyawan terbatas.
- Keterbatasan terhadap kebolehan manajerial.
Dasar Hukum Firma FA
Dasar hukum Firma di Indonesia telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu pada pasal 16 s.d pasal 35 serta beberapa ketentuan lainnya didalam KUHPerdata yang terkait (Buku III pasal 1618 – 1652 KUHPerdata).
Berikut penjelasannya :
- Definisi dan pengertian firma diatur didalam Pasal 16 KUHD.
- Tanggung jawab dan hak kewajiban persero diatur di dalam pasal 17 hingga pasal 18 KUHD.
- Proses pendirian firma diatur didalam pasal 22 KUHD
- Proses pendaftaran firma diatur didalam pasal 23 hingga pasal 29 KUHD
- Pembubaran firma diatur didalam pasal 30 hingga pasal 35 KUHD.
Tujuan Firma FA
Sedangkan obyek firma, diantaranya adalah sebagai berikut;
- Memperluas usaha, seseorang berhimpun jadi anggota perusahaan untuk memperluas tipe usaha serta pangsa pasar berasal dari perusahaan tersebut.
- Menambah modal usaha, paduan berasal dari beberapa orang pemilik modal pasti bakal menambah jumlah modal usaha berasal dari perusahaan. Modal yang besar bakal lebih mudah membawa perusahaan jadi perusahaan yang cepat tumbuh dan mempunyai cabang dibebagai tempat.
- Menjalankan usaha bersama-sama, anggota perusahaan sanggup menggerakkan usaha bersama-sama. Tentu saja sumber daya yang dimiliki makin lama besar, baik berasal dari sumber daya manusia atau faktor lainnya.
Manfaat Firma FA
Kebermanfaatan firma yang tersedia di masyarakat, diantaranya;
- Memiliki modal yang besar, gabungan dari lebih dari satu orang sehingga pemilik perusahaan bisa merasakan fungsi dari modal yang sudah terkumpul. Pemiliki usaha termasuk bisa menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
- Lebih enteng meraih pinjaman kredit, kejelasan usaha dan aset yang dimiliki sehingga lebih enteng untuk mendapat kepercayaan dari bank. Kepercayaan dari bank selanjutnya salah satu kebermanfaatan, sehingga bisa mengembangkan usaha jadi lebih besar.
- Memiliki kemampuan manajemen yang baik, sumber energi yang banyak dan berasal dari kalangan yang berpendidikan. Perusahaan pasti bisa membentuk suatu menajemen yang baik yang bisa memajukkan perusahaan lebih cepat.
Cara Mendirikan Firma FA
Pendirian firma ini terdiri dari 4 tahapan, selanjutnya merupakan tahapan dan penjelasannya.
- Semua pihak yang dambakan mendirikan persekutuan firma mesti menyiapkan akta yang didalamnya minimal mampu berisi beberapa hal sebagaimana ditentukan oleh pasal 26 KUHD, yaitu sebagai berikut: Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal dari para pendirinya, Nama firma yang didirikan (termasuk tempat kedudukannya), Keterangan kesibukan usaha yang dapat dijalankan di lantas hari, Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian pada nama firma, Saat di awali dan berakhirnya dari firma, Klausul yang perihal bersama dengan hubungan pada pihak ke-3 bersama dengan firma.
- Pembuatan akta. Semua berkas akta yang udah disiapkan selanjutnya disusun jadi akta otentik yang dibuat di hadapan notaris cocok bersama dengan pasal 22 KUHD.
- Akta otentik selanjutnya lantas didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma berkedudukan (pasal 23 KUHD).
- Akta yang udah didaftarkan ke pengadilan negeri lantas diumumkan dalam Berita Negara.
Sekutu Firma
Dalam persekutuan firma cuma terkandung 1 macam sekutu saja, yakni sekutu komplementer atau firmant. Sekutu komplementer ini dapat mobilisasi perusahaan dan juga mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu membawa tanggungjawab khusus untuk keseluruhan. Hubungan pada sekutu baik secara internal atau pun eksternal setidaknya telah diatur dalam pasal 17 KUHD yang mengatakan bahwa.
“Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.
Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan di atas.”
Walaupun sekutu kerja berikut tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, tetapi hal berikut tidak dapat menyingkirkan pembawaan tanggungjawab khusus untuk keseluruhan.
Hal berikut sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 18 Kitab Undang–undang Hukum Dagang. Tugas sekutu komplementer ini mirip dengan tugas bagian direksi, tetapi tidak serupa dalam tanggung jawabnya.
Pada Fa tanggungjawab tidak terbatas pada setiap bagian secara tanggung menanggung, tetapi bertanggungjawab untuk seluruh atas persekutuan Fa yang disebut dengan tanggungjawab solider.
Hubungan Hukum
Berikut ini merupakan beberapa pertalian hukum dan tanggung jawab.
1. Hubungan Hukum Antar Sekutu
- Seluruh sekutu menentukan dan mengambil keputusan di dalam akta sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan firma.
- Seluruh sekutu membawa hak menyaksikan dan mengontrol pembukuan Fa yang terjadi, sesuai bersama pasal 12 KUHD.
- Seluruh sekutu memberi tambahan persetujuan, seandainya Fa menaikkan sekutu baru sesuai yang tersedia di di dalam pasal 1641 BW.
- Penggantian posisi atau kedudukan sekutu diperkenankan, seandainya udah diatur di di dalam akta pendirian.
- Seorang sekutu bisa menggugat Fa, jia dia beroperasi sebagai kreditur Fa dan pemenuhannya disediakan berasal dari kas Fa.
2. Hubungan Hukum Antara Sekutu Fa bersama Pihak Ketiga
- Sekutu yang udah muncul secara sah, tetap bisa dituntut oleh pihak ke-3 berdasarkan perjanjian yang belum diselesaikan pembayarannya.
- Masing – masing sekutu membawa wewenang mengadakan perikatan bersama pihak ke-3 untuk keperluan persekutuan, kalau seandainya sekutu berikut dikeluarkan berasal dari kewenangannya sesuai bersama pasal 17 KUHD.
- Masing – masing sekutu membawa tanggungjawab secara teristimewa terhadap seluruh perikatan Fa, walau dibikin oleh sekutu lain, termasuk sebab kelakuan melawan hukum sesuai bersama pasal 18 KUHD.
- Jika seorang sekutu menolak penagihan bersama alasan bahwa Fa tidak tersedia (karena tidak tersedia akta pendirian), maka pihak ke-3 bisa tunjukkan adanya Fa bersama seluruh alat pembuktian sesuai bersama pasal 22 KUHD.
- Seorang sekutu bisa menggugat Fa, kalau dia berposisi sebagai kreditur Fa dan pemenuhan-nya disediakan berasal dari kas Fa.
Contoh Firma FA
Perusahaan firma mulai bermunculan di Indonesia dan memberikan kontribusi baik terhadap perekonomian negara. Firma dapat terdiri dari beberapa anggota yang tergabung dalam suatu kelompok dan menjalankan kerjasama untuk mensukseskan aktivitas perusahaan. Adapun contoh perusahaan firma di Indonesia akan dijelaskan di bawah ini.
1. Perusahaan Nike
Nike merupakan salah satu perusahaan firma asal Amerika Serikat dan sudah terkenal namanya di Indonesia. perusahaan ini menyediakan sepatu, pakaian, dan alat olahraga yang telah memiliki brand besar dan terkenal di dunia. Perusahaan ini juga sering menjadi sponsor olahragawan terkenal yang tentunya menjadi salah satu keunggulan tersendiri.
2. Firma Hukum
Banyak sekali firma hukum yang tersebar di Indonesia. diantaranya yaitu pengacara, konsultan hukum, dan lain sebagainya. Adapun firma hukum ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi Anda yang memiliki permasalahan baik berhubungan dengan lembaga yang berwajib dapat menggunakan firma hukum ini.
3. Firma Akuntansi
Firma akuntansi biasanya digunakan oleh individu, badan hukum, maupun perusahaan yang membutuhkan penyedia jasa akuntansi. Firma akuntansi ini biasanya digunakan untuk pihak-pihak yang disebutkan di atas untuk memperoleh layanan akuntansi dari firma akuntansi yang telah tersedia.
4. Perusahaan Puma
Perusahaan yang berdiri di Jerman ini juga telah menjadi perusahaan firma yang kini ada di Indonesia sebagai salah satu tempat produksi berbagai perlengkapan olahraga. Dengan sistem dan cara kerja yang sama, perusahaan Puma di Indonesia ini juga mencontoh sistem yang ada di perusahaan asli dari Puma tersebut.
5. Perusahaan Diadora
Diadora ini merupakan jenis perusahaan firma yang memiliki berbagai jenis perlengkapan olahraga, seperti rugby, sepatu atletis, sepak bola, tenis, bersepeda, dan lain sebagainya. perusahaan ini didirikan oleh Marcello Danieli.
6. Perusahaan Crocs
Perusahaan Crocs merupakan salah satu contoh perusahaan firma yang bergerak di bidang fashion yaitu sandal dan sepatu. Perusahaan Crocs ini memproduksi sepatu yang tentunya diproduksi dengan model yang unik dan nyaman. Sehingga menarik bagi masyarakat yang cocok dengan model yang simple namun tetap unik dengan warna warni.
7. Perusahaan Converse
Contoh perusahaan firma ini merupakan salah satu jenis penyedia fashion yang paling lengkap. Tidak hanya baju, celana, tas, dan berbagai jenis fashion lainnya juga dijual disini. Perusahaan firma dagang ini memperjual belikan berbagai jenis atribut fashion dengan kualitas yang sudah pasti bagus.
8. Terra Firma
Terra firma juga merupakan salah satu perusahaan firma di bidang hukum yang menyediakan berbagai jenis pelayanan bagi masyarakat. Bagi Anda yang membutuhkan jasa Terra Firma dapat segera menghubungi nomor yang tertera atau bahkan mengunjungi alamat yang sudah disediakan.
9. Perusahaan Vans
Bagi Anda yang belum mengetahui, contoh perusahaan firma yang selanjutnya adalah Vans. Vans merupakan salah satu perusahaan di bidang sepatu yang berkembang pesat dari tahun 1966 hingga saat ini. Meskipun baru dibuka pada tanggal 1 Maret 1966, namun penjualannya sangat laris dan habis dijual pada penjualan pertama ketika diluncurkan.
10. Perusahaan Polo Sport
Contoh perusahaan firma selanjutnya adalah Polo Sport. Perusahaan ini menyediakan baju olahraga yang dibuat menggunakan kualitas terbaik dan tentunya mengalami proses yang panjang. Perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat dan dibuat oleh Ralph Lauren ini mendapat antusias yang bagus dari masyarakat.
Penyebab Bubarnya Firma
Berikut ini merupakan sebagian perihal yang menjadi penyebab pembubaran Fa.
1. Selesainya Jangka Waktu Pendirian Fa
Hal selanjutnya dicantumkan di di dalam akte pendirian persekutuan yang menyatakan jangka pas persekutuan selanjutnya dapat dijalankan.
Jika jangka pas selanjutnya udah habis, maka persekutuan dapat diakui bubar secara hukum.
2. Sudah Tercapainya Tujuan Fa
Selain udah selesainya jangka pas pendirian Fa, pembubaran persekutuan mampu dijalankan jikalau obyek yang terdapat di dalam akte pendirian udah tercapai.
Perpanjangan mampu dijalankan dengan langkah membawa dampak perjanjian baru. Hal selanjutnya bermakna mendirikan persekutuan baru.
3. Kehendak Seseorang atau Beberapa Sekutu
Setiap bagian sekutu mampu menentukan untuk nampak dari persekutuan berdasarkan prosedur yang udah ditentukan di dalam akte pendirian.
Persekutuan lama masih mampu beroperasi dengan kewajiban membayar bagian hak pemilikan sekutu yang mengundurkan atau membeli hak kepemilikannya.
Sehingga, dapat terjadi transaksi pembelian hak kepemilikan. Saldo modal sekutu yang mengundurkan diri dapat dipindahkan ke saldo modal sekutu yang masih ada berdasarkan perbandingan yang disepakati.
4. Seorang Sekutu Meninggal Dunia atau Dinyatakan Pailit
Dalam akte pendirian udah dicantumkan jikalau keliru satu bagian sekutu meninggal, maka hak kepemilikannya mampu diteruskan oleh pakar waris-nya dengan memindahkan saldo modal sekutu yang meninggal ke akun modal baru atas nama pakar waris.
Jika pakar waris tidak mempunyai niatan ikut berhimpun di dalam persekutuan, maka buku persekutuan wajib ditutup pada tanggal meninggalnya sekutu yang bersangkutan. Maka dari itu hak sekutu yang meninggal dapat senantiasa dibayarkan kepada pakar warisnya.
Akhir Kata
Demikian pembahasan lengkap mengenai pengertian firma fa adalah. Mulai dari pengertian, jenis, ciri-ciri, macam-macam, klasifikasi, karakteristik, sifat, kelebihan, kekurangan, keutungan, kerugian, dasar hukum, tujuan, manfaat, fungsi, cara mendirikan, metode, syarat, sekutu, hubungan hukum, contoh, dan penyebab pembubaran firma (fa).
Originally posted 2023-09-19 05:24:55.