Pengetian dan Makna Riba dalam Islam
Donabisnis.com – Makna riba, hukum, hingga dalilnya dalam Islam. Makna riba dalam agama Islam perlu diketahui pengertiannya terlebih dahulu. Riba berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa), dan membesar (Al-‘uluw).
Imam Sarakhzi mengatakan riba adalah sebagai tambahan yang disyariatkan dalam suatu transaksi bisnis tanpa adanya pandangan (‘iwad) yang dibenarkan secara syariah terhadap setiap penambahan tersebut. Semua penambahan yang diperoleh tanpa suatu penyeimbang atau pengganti (‘iwad) yang dibenarkan secara syariah adalah riba.
Nah pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan lebih lengkap mengenai makna riba. Kami juga akan menjelaskan mengenai pengertian, jenis, dasar hukum, contoh praktik di kehidupan modern, dan sebagainya. Silahkan simak pada pembahasan berikut.
Pengertian Riba
Ada berbagai pengertian riba, yaitu secara umum dan menurut pendapat para ahli. Selengkapnya silahkan simak di pembahasan berikut ini.
Pengertian Riba Secara Umum
Syaiikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri dalam Kitab Muslim Minhajul menjelaskan pemahaman tentang keausan. Menurut mantan penutur Masjid Nabawi, Madinah, keausan adalah penambahan sejumlah aset khusus. Dalam berbagai keausan berarti, tambahkan.
Sementara Sayyid Qutb dalam buku “Adveret-Verste Riba Interpretation: Mengupas pertanyaan keausan pada akarnya menyatakan bahwa tradisi Arab klasik telah memberikan definisi keausan secara khusus, yaitu penambahan hutang yang jatuh tempo Pada saat jatuh tempo. Pemahaman pemakaian secara umum adalah penambahan barang tertentu dan menambahkan jumlah pembayaran ke hutang.
Dalam Islam, larangan keausan dilakukan secara bertahap, serta pengenaan tidak sah pada Khamr. Karena di era Jahiliah, praktik keausan telah dilakukan secara terbuka. Jika ketika dilarang langsung, tentu saja, itu akan menyebabkan penolakan frontal. Dan seiring waktu, Riba akhirnya dilarang dengan kuat.
Pengertian Riba Menurut Pendapat Para Ahli
Berikut adalah kumpulan daftar pengertian dan definisi riba menurut pendapat para ahli. Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Syeikh Muhammad Abduh
Syeikh Muhammad Abduh menjelaskan bahwa, pengertian riba adalah setiap penambahan yang disyaratkan oleh seseorang yang mempunyai harta kepada seseorang yang meminjam hartanya atau mengutang yang dikarenakan diundurnya janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang sudah ditetapkan di awal perjanjian.
2. Rahman Al-Jaziri
Rahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa pengertian riba adalah suatu akad atau perjanjian yang terjadi dengan suatu pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
3. Al-Mali
Al-Mali menjelaskan bahwa pengertian riba adalah suatu akad atau perjanjian atas pertukaran suatu barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut syara’, pada saat berakad atau mengakhiri penukaran ke-2 belah pihak atau salah 1 dari ke-2 nya.
Makna Riba dalam Agama Islam
Dalam agama Islam, riba memiliki makna sebagai kegiatan pengambilan nilai yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun hutang piutang. Riba menurut agama Islam juga merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi hutang kepada yang meminjam.
Riba secara bahasa mempunyai arti tambahan atau di dalam bahasa Arab disebut sebagai azziyadah. Tambahan yang dimaksud di dalam pengertian riba adalah tambahan uang atau materi haram yang merugikan salah satu pihak di dalam sistem transaksi.
Dilansir berasal dari NU Online, menurut Tafsir at-Thabari, pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi yang ditunaikan oleh masyarakat jahiliah. Dalam transaksi jual beli, riba bisa berjalan sesuai waktu pada hutang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan melebihi harga yang sudah disepakati.
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri di dalam kitab Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, makna riba adalah bertambahnya salah satu daru dua penukaran yang sejenis tanpa ada imbalan untuk tambahan ini. Sehingga para ulama semua sepakat bahwa riba merupakan suatu kegiatan yang haram.
Riba bermakna penetapan bunga atau melebihkan jumlah utang waktu pengembalian berdasarkan presentase berasal dari jumlah utang pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa atau harfiah mempunyai arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
“Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Jenis Riba
Ada dua jenis, macam, atau klasifikasi riba. Pertama adalah riba fadhl dan yang kedua adalah riba nasi’ah.
1. Riba Fadhl
Rbia fadhl adalah riba yang langsung terlihat karena didapatkan dari transaksi penukaran barang atau barter. Jenis riba ini bisa terjadi karena kelebihan penambahan yang salah satunya berasal dari barang sejenis atau barang ribawi yang dipertukarkan baik secara tunai atau kredit.
Contoh: menggantikan perhiasan emas 40 gram dengan uang emas senilai 3 gram.
Selain berasal dari barang yang sejenis, riba ini bisa terjadi karena pertukaran barang yang tidak sejenis yang ditunaikan secara kredit atau tidak tunai.
Contoh: transaksi menjual beli valuta asing yang ditunaikan secara kredit atau tidak tunai (spot).
Barang ribawi adalah barang atau benda yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan satu dengan yang lainnya. Para pakar fikih (fuqaha) bersepakat ada 7 macam barang ribawi, sebagaimana tercantum didalam hadits, yaitu:
- Emas
- Perak
- Jenis gandum
- Kurma
- Tepung atau zabib
- Anggur kering
- Garam
Mazhab Hanafi dan Hambali memperluas daftar barang ribawi pada barang yang dapat dihitung dengan lewat satuan timbangan atau takaran. Mazhab syafi’i memperluas konsepnya pada mata uang (an-naqd) dan makanan (al-ma’thum). Mazhab Maliki memperluas barang ribawi pada mata uang, karakter al-iddihar (jenis makanan yang dapat disimpan lama), dan al-iqtiyat (jenis makanan untuk menguatkan badan).
Pertukaran barang ribawi atau barang yang sejenis ini mempunyai kandungan ketidakjelasan (gharar) bagi kedua pihak yang melakukan transaksi barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan bisa merugikan satu pihak. Sehingga ketetapan syariah mengatur pengecualian barter boleh jika jumlahnya sama. Jika tidak berkenan menerima dkuantitas yang mirip karena mutunya yang berbeda.
Maka jalan terlihat yang dapat disita adalah barang yang dimilikinya dijual terlebih dahulu sesudah itu berasal dari uang hasil penjualan berikut digunakan untuk membeli barang yang diperlukan. Sedangkan barang nonribawi ada di dalam kuantitas yang tidak sama asalkan penyerahannya ditunaikan dari tangan ke tangan atau tidak ditunda.
2. Riba Nasi’ah
riba nasi’ah merupakan riba yang muncul karena hutang piutang. Riba ini bisa berlangsung pada setiap transaksikredit atau hutang piutang ketika satu pihak perlu membayar secaralebih beast transaksi pokok pinjamannya.
Kelebihan atau tambahan pokok pinjamannya dengan nama apapun (bunga/interest/bagi hasil), dihitung dengan cara apapun (floating rate atau fixed rate), besar atau pun kecil jumlahnya, sepenuhnya itu tergolong sebagai riba. Ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan didalam Al-Quran surat Al-Baqarah 278-280.
Kelebihan berikut dapat berbentuk tingkat kelebihan atau tambahan tertentu yang disyaratkan kepada yang mempunyai hutang. Untuk jenis berikut ada yang menyebutnya sebagai riba qard.
Misalnya seperti bank sebagai kreditor (yang memberi tambahan hutang/pinjaman) dan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya udah ditentukan di awal transaksi. Bunga tersebutlah yang termasuk ke didalam jenis riba nasi’ah. Demikian pula bersama dengan bunga yang dibayarkan oleh pihak bank kepada nasabah-nya atas deposito.
Disamping itu, kelebihan itu dapat berbentuk suatu tambahan yang melebihi pokok pinjamannya, karena yang meminjam tidak dapat untuk mengembalikan dana pinjaman pas pada selagi yang udah ditetapkan. Untuk jenis berikut ada yang menyebutnya sebagai riba jahiliyyah.
Misalnya seperti pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang dibayarkan penuh tagihan-nya atau tidak dibayar pas pada selagi yang udah ditentukan atau denda yang diberikan pada hutang yang tidak dibayarkan pas pada waktunya.
Dasar Hukum dan Dalil Riba
Berikut ini merupakan beberapa ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang larangan riba.
1. QS Ar-Rum ayat 39
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS. Ar-Rum: 39)
2. QS An-Nisa ayat 161
Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripada-nya, dank arena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (QS. An-Nisa: 161).
3. QS Ali Imran ayat 130
Artinya: “Wahai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).
4. QS Al-Baqarah 278-280
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Baqarah: 278).
Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah: 279).
Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berikanlah ketangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 280).
5. Al-Hadist
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam bersabda “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seorang yang melakukan zina dengan ibunya”. (HR Al-Hakim dari Ibnu Mas’ud)
Jabir berkata “Bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatat-nya dan 2 orang saksi-nya, kemudian beliau bersabda “mereka itu semua sama””. (HR. Muslim)
6. Khotbah Haji Terakhir Rasulullah
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan dia pasti akan menghitung amalan-mu. Allah telah melarang amalan-mu mengambil riba, oleh karena itu utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan”.
Contoh Praktik Riba di Kehidupan Modern
Berikut adalah beberapa contoh praktik riba pada zaman sekarang di kehidupan modern pada masa kini kehidupan sehari-hari.
1. Praktek Pinjaman Uang
Pak Jean meminjam duit kepada Pak Eren sebesar Rp 10 Juta dan dapat dilunasi selama 1 tahun sebesar Rp 12 Juta yang dapat dicicil Rp 1 juta tiap-tiap bulannya.
Maka nilai Rp 2 juta adalah riba gara-gara ada kelebihan dari hutang.
2. Praktek Jual Beli Segitiga (Leasing/KPR Bank)
Pak Luffy belanja motor ke sebuah showroom/dealer harga Rp 12 juta. Kemudian Pak Luffy menambahkan uang tanda jadi sebesar Rp 2 Juta. Setelah itu kekurangannya yakni Rp 10 juta dibayar oleh leasing/finance. Setelah itu Pak Luffy perlu melunasi hutangnya sebesar Rp 10 Juta menjadi Rp 12 juta yang dicicil Rp 1 juta/bulan dan jika tersedia kerterlambatan maka terkena denda.
Maka nilai Rp 2 juta dan termasuk denda adalah riba gara-gara sejatinya transaksinya bukan jual beli namun hutang piutang.
3. Praktek Pegadaian
Pak Adam meminjam duit kepada Pak Ubai senilai Rp 3 Juta dan dapat dilunasi selama 3 bulan dengan nilai Rp 1 juta/bulan namun Pak Adam menggadaikan motornya kepada Pak Ubai dan Pak Ubai manfaatkan motor tersebut.
Maka hutang Rp 3 juta di lunasi Rp 3 juta tidak tersedia ribanya namun di dalam transaski ini terdapat riba yakni penggunaan barang gadai motor.
4. Praktek Tukar Tambah Emas
Bu Sherin pergi ke toko emas untuk ganti tambah cincin emas lamanya yakni 3 gram dengan cincin emas baru 3 gram serta ada tambahan uang Rp 300 ribu yang dibayarkan Bu Sherin kepada toko emas.
Maka uang Rp 300 ribu termasuk riba gara-gara ganti menukar emas lama dan emas baru tidak serupa takarannya yakni kelebihan Rp 300 ribu.
5. Praktek Jual Beli Emas Secara Online
Bu Selin belanja kalung emas 10 gram seharga Rp 5 Juta secara online dan kalung berikut dapat hingga bersama jasa pengiriman selama 3 hari.
Maka transaksi ini adalah riba gara-gara ada penundaan barang di terima oleh Bu Selin.
6. Praktek Jual Beli Emas Secara Kredit
Bu Tyana belanja gelang emas 4 gram seharga Rp 2 Juta secara kredit selama 2 bulan kepada Bu Villa.
Maka transaksi ini adalah riba gara-gara ada penundaan pembayaran.
7. Praktek Kartu Kredit
Pak Sarno mendapatkan fasilitas kartu kredit dari sebuah Bank di mana di dalam penggunaan transaksi kartu kredit berikut ada bunga dan denda.
Maka transaksi ini termasuk riba gara-gara ada kelebihan dari hutang.
8. Praktek Memberi Hadiah didalam Hutang
Bu Eirene meminjam uang senilai Rp 5 Juta kepada Bu Fika yang dapat dicicil selama 5 bulan. Dalam sistem pelunasannya, Bu Eirene menambahkan hadiah kepada Bu Fika.
Maka ini adalah riba gara-gara ada manfaat yang dihasilkan dari hutang. Kecuali jika mereka berdua di awalnya telah terbiasa saling memberi hadiah sehingga pemberian hadiah berikut bukan gara-gara hutang piutang
Nah, baiklah teman-teman kampus property. Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis Riba dan Contoh-contohnya didalam kehidupan kita sehari-sehari
Berikut contoh kasusnya
Contoh Kasus Pertama
Pak Dono meminjam uang kepada Pak Wito senilai 3 Juta dan dapat dilunasi selama 3 bulan bersama nilai 1 juta/bulan namun Pak Dono menggadaikan motornya kepada Pak Wito dan Pak Wito manfaatkan motor tersebut.
Kalau sudah terlanjur terjadi, untuk menghilangkan ribanya bisakah Pak Wito membayarnya sebagai uang sewa penggunaan motor? Misal per hari Rp 50 ribu. Kalau manfaatkan selama 3 hari maka dia harus bayar Rp 150 ribu. Sehingga ribanya hilang. Bisakah demikian?
Jawaban:
Iya sanggup diganti akadnya menjadi akad alijaroh yakni sewa menyewa. Tapi selamanya lakukan taubat nasuha gara-gara pernah lakukan transaksi riba diawal. Sama halnya saat hutang piutang yang tersedia ribanya maka kelebihan berikut dikembalikan kepada peminjam dan selamanya lakukan taubat nasuha
Contoh Kasus Kedua
Di didalam jual beli termasuk tersedia yang dimaksud Riba Yadd apa itu? Apakah waktu jual beli manfaatkan 2 harga berbeda seperti cash dan kredit termasuk termasuk riba yadd? Jika contoh harga kredit dan cash itu diperbolehkan syariat dengan catatan kesepakan di awal dalam 2 transaksi. Berarti kredit motor di leasing termasuk boleh asal harga kreditnya paham ditetapkan di awal dan fix cicilannya. Kan memang leasing begitu, mohon penjelasannya kesepakatan di awal sebelum transaksi maksudnya
Jawaban:
Harga kredit dan cash berbeda itu dibolehkan gara-gara pernah dilaksanakan oleh kawan dekat waktu belanja unta bersama harga 2 unta gara-gara belinya kredit dan dibolehkan oleh Rasul. Leasing itu tidak berjalan menjual beli namun pinjaman uang
Contoh Kasus Ketiga
Bagaimana hukum meminjam dengan akad emas dan dikembalikan sesuai nilai berat emas yang serupa 5 tahun kemudian, kendati penggunaan dari pinjamannya nanti berupa uang.
Jawaban:
Pinjam emas diganti emas memang harusnya seperti ini.
Contoh Kasus Keempat
Apakah yang poin keenam sama dengan mencicil barang? Walaupun harganya tidak berubah?
Jawaban:
Ini hanya berlaku terhadap barang-barang komoditi ribawi seperti didalam hadits. Bukan barang-barang lainnya. Jadi jika kita contoh belanja HP secara kredit maka boleh.
Contoh Kasus Kelima
Bila menjual beli emas secara online seperti dicontohkan di dalam paparan tadi termasuk riba nasi’ah gara-gara ada penundaan, bagaimana dengan menjual beli dinar melalui online? Misalkan gara-gara costumer tidak tersedia waktu mampir langsung ke outlet penyedia dinar atau gara-gara wilayah bersama outletnya berjauhan.
Jawaban:
Dinar masuk kategori barang komoditi ribawi sehingga jual beli/tukar menukarnya perlu kontan. Sekarang telah banyak daerah menjual beli dinar yang terjangkau dari sisi lokasi
Contoh Kasus Keenam
Mengenai bunga di dalam tabungan bank konvensional, bagaimana teknis cara menghindarinya? Dikarenakan tabungan tetap diperlukan hanya untuk transaksi terima gaji & transfer uang. Apakah tak hanya langsung ditarik dananya, dihitung pula bunga yang dicantumkan untuk kemudian disedekahkan ke dhuafa atau donasi fasilitas umum, tentu saja bukan masjid.
Jawaban:
Jika ‘terpaksa’ perlu tersedia rekening di bank konvensional maka:
- Usahakan menentukan tabungan tanpa bunga/tambahan
- Jika tidak sanggup maka usahakan tiap-tiap duit yang masuk langsung di alihkan ke rekening bank syariah
- Usahakan saldo tidak melebihi nilai yang membuahkan bunga/tambahan
- Jika ternyata saldo bertambah bersama bunga maka bunga berikut di tarik dan manfaatkan untuk fasilitas lazim seperti pembangunan jalan, jembatan.
Akhir Kata
Demikian ulasan singkat mengenai pengertian dan makna riba. Mulai dari pengertian secara umum dan menurut para ahli, jenis, dalil dan hukum, klasifikasi, macam-macam, contoh praktik riba dalam kehidupan modern, makna riba dalma agama Islam, dan lain sebagainya.
Originally posted 2023-09-19 23:26:47.