Beberapa Usaha Jasa yang Dikenakan Pajak
Donabisnis.com – Contoh jasa kena pajak. Berbisnis atau berusaha memang banyak menjadi pilihan untuk mencari nafkah bagi banyak orang, terutama untuk yang enggan bekerja di perusahaan.
Bisnis yang dijalani pun bermacam-macam, ada yang berupa penjualan produk ada juga yang menawarkan jasa. Khusus untuk bisnis di bidang jasa, juga tak boleh lupa membayar pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang ada di Tanah Air.
Pajak diberikan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, namun digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyatnya. Misalnya pembangunan jalan, fasilitas umum, sarana, dan prasarana.
Banyak sekali contoh usaha jasa yang dikenakan pajak. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam UUD tahun 1945. Di sini kami akan memberikan penjelasan lengkapnya.
Pajak Penambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dalam peredarannya berasal dari produsen ke konsumen.
Dasar keputusan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tertuang dalam Undang-undang (UU) mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikerjakan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikerjakan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Daftar Contoh Usaha Jasa yang Kena Pajak
Tanpa banyak basa basi lagi, langsung saja simak ulasan lengkap tentang contoh usaha jasa yang kena pajak. Pembahasannya ada di bawah ini dirangkum dari berbagai sumber.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN. Jasa Kena Pajak meliputi semua jasa tak hanya yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa khusus dalam group jasa sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesegaran medik;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan;
- Jasa asuransi;
- Jasa keagamaan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan hawa dalam negeri yang jadi anggota yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan hawa luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang di sediakan oleh pemerintah dalam rangka mobilisasi pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan area parkir;
- Jasa telephone umum dengan memakai duit logam;
- Jasa pengiriman duit dengan wesel pos; dan
- Jasa boga atau catering
Akhir Kata
Demikian ulasan pembahasan mengenai contoh jasa yang kena pajak. Semoga bisa menambah wawasan Anda untuk mengetahui contoh jasa yang dikenakan pajak.
Baca:
- Contoh Produk Jasa Layanan Bank
- Peluang Usaha di Bulan Ramadhan
- Contoh Company Profile Perusahaan Jasa
Originally posted 2023-09-06 09:36:54.